Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp9 1 9,872. 1 1 4.583.000,00 (sembilan ratus sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (2)TKD . . . l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa. (3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal. (4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. Pasal L0 (1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rpl92.2al.743.134.OOO,OO (seratus sembilan puluh dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tqiuh ratus empat puluh tiga juta seratus :ga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DBH pajak; b. DBH sumber daya alam; c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan d. kurangbayarDBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: a. pajak penghasilan; b. pajak bumi dan bangunan; dan c. cukai hasil tembakau. (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. kehutanan; b. mineral dan batubara; c. minyak bumi dan gas bumi; d. panas . . . FNESIDEN _ 16_ d. panas bumi; dan e. perikanan, (4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan alhir Tahun Anggaran 2024 dan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. (71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Angaran 2024, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O24 danlatano dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. (8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas: a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi; c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; e. operasionalisasiKesatuanPengelolaanHutan; f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. perlindungan dan pengamanan hutan; h. pengembangan perbenihan tanaman hutan; i. penyuluhan kehutanan; dan/atau j. strategis. . . SK No21094l A -t7- j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut: a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai progrerm sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan; b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan c Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten /kota, yang disalurkan sebelum tahun 2017 yang masih terdapat di kas Daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: dan pengelolaan taman hutan raya; pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; penangurnan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; penuuraman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; 5. pembangunan . . . 1. 2. 3. 4. R,EPUBLIK INDONESIA 5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; 6. penyuluhan lingkungan hidup; 7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; pengelolaan dan/atau hayati; 9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2025, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/ atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tata cara percepatan penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimalsud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi dan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 8 (10) (1 1) (r2l (13)
Your Correction