Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.7 O1.44 1.624.9 17 .OOO,00 (dua kuadriliun tujuh ratus satu triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah). (21 Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (3) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat{21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outume), untuk meningkatkan kesejahteraan ralfyat. (4) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri yang tinggi. (5) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam La,mpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction