Correct Article 7
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.62 1.3 13.743.50O.O0O,O0 (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus ''ga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaranTKD.
Pasal 8...
Your Correction
