Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: a. Pendapatan . . . Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan Pendapatan Pajak Perdagangaa Intemasional, 12) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.433.505.588.870.000,O0 (dua kuadriliun empat ratus tiga puluh tiga triliun lima ratus lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan pajak lainnya. (3) pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp|.2O9.278.861.976.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun dua ratus tqjuh puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: a, komoditas panas bumi sebesar Rp2.91l.630.730.000,00 (dua triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar intemasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.254.139.310.000,00 (tima triliun dua ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang diatur dengan a. b. b Peraturan Menteri Keuangan. (4) Pendapatan . . . (4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp945.120.626.363.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima triliun seratus dua puluh miliar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp27.111.788.827.000,00 (dua puluh tqiuh triliun seratus sebelas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah). (6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. hasil tembakau; b. minuman yang mengandung etil alkohol; c. etil alkohol atau etanol; dan d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244.198.429.O82.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu rupiah). {71 Pendapatan pajak lainnya sslagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp7.795.882.622.OOO,O0 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah). (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebasaimana dimaksud pada ayat (U huruf b direncanakan sebesar Rp57.405.982.275.OO0,00 (lima puluh tujuh triliun empat ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan . . . SK No210962A PN,ESIDEN -L2- a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp52.935.411.021.O00,00 (lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah), (10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.47O.57 L.2S4.OOO,OO (empat triliun empat ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction