Correct Article II
UU Nomor 61 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
3. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan UNDANG-UNDANG penempatannya dalam Lembaran INDONESIA.
memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 225 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perrndang-undangan Hukum, Djaman
Your Correction
