Correct Article 25
UU Nomor 61 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Lembaga. . .
UK INDONESIA
(21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh PRESIDEN.
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan PRESIDEN atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
