Correct Article 4
UU Nomor 61 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Ayat 1: Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat 1 ini, yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada Daerah Tingkat I Sumatera Tengah ialah:
1. Urusan pertanian dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1951 No. 44
(Lembaran Negara No. 63),
2. Urusan Kehewanan dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1951 No.
45 (Lembaran Negara No. 64),
3. Urusan Perikanan darat dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1951 No. 46 (Lembaran Negara No. 65),
4. Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1951 No. 65 (Lembaran Negara No. 110),
5. Urusan sosial dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1952 No. 45 (Lembaran Negara No. 73),
6. Urusan kesehatan dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1952 No.
51 (Lembaran Negara No. 82),
7. Urusan pekerjaan umum dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1953 No. 18 (Lembaran Negara No. 31),
8. Urusan perindustrian kecil dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1954 No. 12 (Lembaran Negara No. 24).
Oleh karena Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH tersebut di atas ini menyerahkan urusan-urusan itu pada Propinsi (Daerah Tingkat I) Sumatera Tengah, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH tahun 1957 No.
31 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 78) ditetapkan, bahwa di mana dalam Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH tersebut di atas disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah", ini harus dibaca sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan/atau Riau.
Ayat 2: Penambahan kewenangan pangkal yang dimaksud dalam ayat 2 ini menurut UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH sedemikian itu telah dikeluarkan, yaitu:
1. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1957 No. 64 (Lembaran Negara No.
169), tentang penyerahan sebahagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada Daerah Tingkat I,
2. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1958 No. 5 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 9), tentang penyerahan tugas di lapangan bimbingan dan perbaikan sosial pada Daerah Tingkat I.
3. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1958 No. 6 (Lembaran Negara No. 10) tentang penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perumahan pada Daerah Tingkat I.
4. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1958 No. 14 (Lembaran Negara No.
26) tentang penyerahan tugas Pusat dalam lapangan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur pada Daerah Tingkat I.
5. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1958 No. 16 (Lembaran Negara No.
28) tentang penyerahan urusan lalu lintas jalan kepada Daerah Tingkat I.
6. PERATURAN PEMERINTAH tahun 1958 No. (Lembaran Negara No. ) tentang penyerahan urusan perdagangan Dalam Negeri dan koperasi kepada Daerah Tingkat I.
Pasal 5 s/d 15.
Cukup jelas.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27 Mei 1958, pada hari Selasa, P.248/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/112; TLN NO. 1646
Your Correction
