Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 61 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut UNDANG-UNDANG No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. BAB V. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 9. Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu. Pasal 10. (1) Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Penggati UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri. (2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai ketiga daerah- daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga keputusan- keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain. Pasal 11. (1) Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi bersama-sama. (2) Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini diperbantukan terus kepada Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat. (3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, setelah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar segala tagihan- tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dahulu belum dapat dilunasi. (2) Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing- masing yang bersangkutan. (3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13. Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VI. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 14. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Pasal II. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1958, PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958, Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 75) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. UMUM. Dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1950, Pemerintah (Yogyakarta) telah membentuk Propinsi Sumatera Tengah, yang meliputi daerah-daerah administratip Keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi berdasarkan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah. Kedua aturan perundangan tersebut oleh Pemerintah Republik INDONESIA Serikat dan kemudian oleh Pemerintah Republik INDONESIA sekarang ini dilanjutkan sebagai perundangannya sendiri. Dengan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang baharu, yaitu UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 sejak saat pengundangannya tanggal 18 Januari 1957, Propinsi Sumatera Tengah tersebut secara otomatis dianggap sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Tengah berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tersebut (vide pasal peralihan pasal 73 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957). Dalam kenyataannya pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Tengah sebagai suatu kesatuan otonom, yang dilakukan pada tahun 1950, berhubung dengan perkembangan-perkembangan baharu dalam masyarakat sejak itu, dirasakan tidak lagi memuaskan rakyat dari daerah-daerah yang diliputinya. Rakyat dari Daerah-daerah Keresidenan Jambi dan Riau dalam beberapa tahun yang terakhir ini telah memajukan tuntutan-tuntutan dalam bentuk mosi, resolusi dan pernyataan-pernyataan lain, baik dengan perantaraan partai-partai politik, maupun melalui badan-badan yang khusus dibentuk untuk itu, kesemua badan-badan ini pada taraf terakhir bergabung dalam badan-badan Kongres Rakyat Daerah Jambi dan Riau, agar daerah-daerah administratip Keresidenan Jambi dan Riau masing-masing dibentuk sebagai Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau. Tuntutan-tuntutan ini disertai beberapa alasan tentang ketidak puasan dari rakyat dari daerah-daerah yang bersangkutan terhadap bentuk lama Daerah Tingkat I Sumatera Tengah, antara lain: 1. Sulit dan jauhnya perhubungan antara ibukota-ibukota Kabupaten-kabupaten dalam Keresidenan-keresidenan Jambi dan Riau dan ibukota Propinsi. 2. Karena sulitnya hubungan ini Daerah-daerah Kabupaten yang jauh letaknya dari ibukota Propinsi ini tidak mendapatkan layanan selayaknya dari Pemerintah Propinsi. 3. Berhubung dengan itu Daerah-daerah yang bersangkutan ingin berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat. Setelah Pemerintah mempelajari bahan-bahan yang diajukan dan meneliti faktor-faktor politis, sosial-ekonomis, geografis, historis, kebudayaan dan lain-lain lagi, Pemerintah berpendapat, bahwa dapat dipertanggungjawabkan, apabila tiga daerah administratip Keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau - ketiga daerah mana merupakan wilayah Propinsi Sumatera Tengah lama - masing-masing dibentuk menjadi daerah tingkat I. Dalam pada itu tidak pula boleh dilupakan tuntutan dari rakyat wilayah Kerinci sejak berpuluhan tahun, wilayah mana, ditilik dari sudut ekonomis dan kebudayaan, memang merupakan suatu kesatuan yang lebih bulat, apabila digabungkan dengan wilayah Jambi daripada apabila tetap merupakan bahagian dari wilayah Keresidenan Sumatera Barat. Berhubung dengan itu Pemerintah mengambil kesimpulan, bahwa telah sewajarnya dibentuk: 1. Daerah Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi Keresidenan Sumatera Barat dikurangi dengan apa yang disebut wilayah Kerinci, yaitu Kecamatan-kecamatan Kerinci Hulu, Kerinci Tengah dan Kerinci Hilir. 2. Daerah Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah Karesidenan Jambi ditambah dengan wilayah Kerinci tersebut di atas. 3. Dengan Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah Karesidenan Riau. Berhubung dengan suasana politik di tanah air pada waktu itu, Pemerintah menganggap perlu bertindak cepat, untuk memenuhi hasrat murni dari rakyat-rakyat di daerah, yang menuntut otonomi yang luas, hasrat mana ditilik dari sudut pelbagai faktor seperti diuraikan di atas telah sewajarnya dipenuhi. Oleh karena itu Pemerintah telah menyimpang dari prosedure biasa dan mempergunakan haknya seperti temaktub dalam pasal 96 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik Indoensia, yaitu membubarkan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah lama dan membentuk atas wilayahnya 3 Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 19 tahun 1957. Berdasarkan pasal 97 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA, UNDANG-UNDANG darurat ini perlu ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG, agar bentukan-bentukan itu mempunyai dasar hukum yang kuat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Your Correction