Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 60 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783.929.676.930. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b.realisasi... b. realisasi Belanja Negara sebesar Rp3. L2L.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.42O,OO (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c, sebesar Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19.376.178.937. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah); f. realisasi. . f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction