Correct Article 8
UU Nomor 60 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah Tingkat II Maluku".
Pasal II.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG,ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958, MENTERI KEHAKIMAN,
G.A. MANGKOM
MENTERI DALAM NEGERI,
SANOESI HARDJADINATA
MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh wilayah Republik INDONESIA (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-daerah swatantra yang statusnya semuanya didasarkan atas UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
1. Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua- duanya telah dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 35 tahun 1952 jo. PERATURAN PEMERINTAH No. 3 tahun 1953,
2. Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH No.
15 tahun 1955 dan
3. Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan- gabungan yang disebut "UNDANG-UNDANG Dasar Daerah Maluku Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50 dan kemudian dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi "Daerah" seperti dimaksud UNDANG-UNDANG tersebut.
Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 itu.
Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas.
Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
3. Kotapraja Ambon,
4. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara.
Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya merupakan suatu penyesuaian dari daerah-daerah itu dengan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.
Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan UNDANG-UNDANG ini, bahwa isi otonomi dari daerah-daerah itu tidaklah harus berkurang.
Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa dengan PERATURAN PEMERINTAH isi otonomi itu daat ditambah.
Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah- daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan- urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah dengan urusan baru.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan UNDANG-UNDANG No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35 anggota;
2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25 anggota,
3. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai 15 anggota,
4. Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27 Mei 1958, pada hari Selasa, P.252/1957. 1017
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/111; TLN NO. 1645
Your Correction
