Correct Article 2
UU Nomor 60 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN I.B.W. IV (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Your Correction
