Correct Article 6
UU Nomor 6 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
Current Text
Kabupaten Buton memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan hutan;
b. potensi . . .
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan terutama aspal, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertanian; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
