Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Buton mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Laut Banda; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan Kabupaten Buton Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan Kota Bau-Bau. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction