Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota; 5 b. Pelaksanaan b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction