Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
