Correct Article 16
UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor a7251;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tah:un 2OOZ tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5a9O);
c.UNDANG-UNDANG...
c. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5603); dan
d. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 20ll tentang lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OlL Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5214).
Your Correction
