Correct Article 47
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2022 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 8,5% - 9,0% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,5% - 6,3% (lima koma lima persen sampai dengan enam koma tiga persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi 0,376 – 0,378 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma tiga tujuh delapan);
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,41 – 73,46 (tujuh puluh tiga koma empat satu sampai dengan tujuh puluh tiga koma empat enam);
dan
e. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 103 - 105 (seratus tiga sampai dengan seratus lima) dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 104 – 106 (seratus empat sampai dengan seratus enam).
Your Correction
