Correct Article 45
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021.
(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Your Correction
