Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UNDANG-UNDANG, Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana. (2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2022. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction