Correct Article 18
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
