Correct Article 12
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp189.593.843.066.000,00 (seratus delapan puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp60.874.000.000.000,00 (enam puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan, terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp18.348.532.876.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp15.774.280.058.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp753.233.579.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp135.323.340.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
f. bidang pertanian sebesar Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah);
g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.134.884.349.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
h. bidang pariwisata sebesar Rp431.881.642.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
i. bidang jalan sebesar Rp12.165.166.817.000,00 (dua belas triliun seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
j. bidang air minum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
k. bidang sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
l. bidang irigasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
n. bidang kehutanan sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
dan
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp530.697.339.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(4) DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
a. tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
b. tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan
c. tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(5) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(7) Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.108.304.830.000,00 (lima puluh empat triliun seratus delapan miliar tiga ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.254.851.290.000,00 (empat triliun dua ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar Rp51.990.474.366.000,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah sebesar Rp1.684.280.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp12.692.900.000.000,00 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara (ASN) daerah di daerah khusus sebesar Rp1.651.287.600.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
h. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp1.022.244.980.000,00 (satu triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp167.600.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
j. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp127.900.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah);
k. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
l. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah);
m. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah);
n. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
dan
o. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Your Correction
