Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.857.201.560.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana transfer umum; dan
b. dana transfer khusus.
Your Correction
