Correct Article 4
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.468.920.000.000.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus dua puluh miliar rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp680.876.949.909.000,00 (enam ratus delapan puluh triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.295.830.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp10.387.760.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.813.261.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp554.383.140.661.000,00 (lima ratus lima puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus empat puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.358.483.568.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp203.920.000.000.000,00 (dua ratus tiga triliun sembilan ratus dua puluh miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp11.381.425.862.000,00 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp41.081.200.000.000,00 (empat puluh satu triliun delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar
Rp35.164.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp5.917.200.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
