Correct Article 97
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2373); dan
2. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
