Correct Article 96
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Your Correction
