Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Your Correction