Correct Article 89
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara
dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
