Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction