Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang: a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; b. mencari keterangan dan alat bukti; c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; f. menahan, memeriksa, dan menyita dokumen; g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya; h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan; i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi; j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; l. mengambil foto dan sidik jari tersangka; m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten; n. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Your Correction