Correct Article 68
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.
Your Correction
