Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri atas: a. surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate); dan b. sertifikat kesehatan untuk bahan berbahaya. (2) Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.
Your Correction