Correct Article 64
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa:
a. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan
b. Sertifikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificate), Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificate) untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat.
Your Correction
