Correct Article 63
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a berupa:
a. Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
b. Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
dan
c. Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada
Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut.
Your Correction
