Correct Article 62
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:
a. deklarasi kesehatan;
b. sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
c. sertifikat sanitasi;
d. sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
e. buku kesehatan untuk Kapal; dan
f. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.
Your Correction
