Correct Article 61
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara INDONESIA.
(2) Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat
pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction
