Correct Article 18
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
(3) Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit.
Your Correction
