Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
Your Correction
Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion