Correct Article 16
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(3) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(5) Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Your Correction
