Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN Karantina Wilayah di Pintu Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
