Correct Article 13
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.
(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.
Your Correction
