Correct Article 11
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
