Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat MENETAPKAN dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(3) Sebelum MENETAPKAN Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu MENETAPKAN jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
