Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Current Text
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Your Correction
