Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. manfaat; c. pelindungan; d. keadilan; e. nondiskriminatif; f. kepentingan umum; g. keterpaduan; h. kesadaran hukum; dan i. kedaulatan negara.
Your Correction