Correct Article 43
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertifikat berakhir; dan
b. permohonan sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
