Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertifikat berakhir; dan b. permohonan sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction