Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan yang berwenang mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction