Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c. pembekuan surat registrasi.
Your Correction