Correct Article 41
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
c. pembekuan surat registrasi.
Your Correction
