UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.