Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Your Correction