Correct Article 38
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek;
c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Your Correction
