Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 37
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion