Correct Article 36
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Your Correction
