Correct Article 35
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
Your Correction
