Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
Your Correction